Pengacara Muda Asal Kab.Jeneponto Dari LYBHM Menangkan Kasus Sengketa Tanah Di PN Takalar

Takalar,Sul,Sel/ LiputanNusantara18.

Terkait Sidang perkara sengketa tanah lahan startegis yang terletak di daerah Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar,Setelah Dua minggu ditunda kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar Kamis 12/01/2023.

Dalam Pembacan Putusan Perkara akhirnya Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat SARRO Daeng NGASA, yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut melalui kuasa Hukum Penggugat dari kantor
( YLBHM) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar.


Dilansir dari salah satu media online Muh. Safri Tunru SH usai sidang putusan selaku kuasa hukum SARRO Daeng NGASA, mengatakan bahwa sudah seharusnya Majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan kami, mengingat bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan sangat mendukung gugatan yang kami ajukan sehingga kami tidak merasa kaget dengan putusan tersebut, walaupun kuasa hukum dari lawan kami mencoba menghadirkan bukti-bukti surat objek yang lain yang berada disekitar lokasi yang dipermasalahkan untuk mengklaim objek milik klien kami dengan berupaya mengelabui majelis hakim,

Lanjut Daeng Lewa sapaan Muh Safri Tunru SHi dan saya kira hakimnya juga sangat fair dalam menangani perkara ini dan tentunya itu sangat membantu dalam menggali fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam proses persidangan.

Bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diproses dan diperkarakan pada Pengadilan Agama Takalar, yang dimana pada saat itu lawan kami yang mengajukan gugatan terhadap klien kami tentang gugatan pembagian kewarisan dan lien kami sebagai Tergugat, akan tetapi gugatan tersebut ditolak dan atau tidak diterima, oleh karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta putusan tersebut telah incrah, sehingga kami sangat yakin bahwa gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Takalar dengan objek yang sama dapat memenangkan perkara ini, Ujur Kuasa Hukum SARRO Daeng NGASA ,Muh. Safri Tunru Daeng Lewa SH

Daeng Lewa juga menjelaskan bahwa kasus-kasus yang kami tangani ini adalah salah satu dari beberapa perkara yang telah kita menangkan, yang telah ditangani oleh kami dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar oleh karena berkat doa-doa juga dari mereka kaum yang terzolimi, yang dimana YLBHM, selama ini konsen dalam memberikan layanan dan bantuan hukum yang prima bagi warga Negara yang telah dirampas akses dan hak-hak hukumnya terutama dalam hal masyarakat menengah kebawah atau kaum marjinal/akar rumput dan kaum kelompok rentang, Ujarnya

Secara terpIsah Ahmad Yuskirman Sah,SH Yang dikonfirmasi media ini melaui WatshAp Sabtu, (14/1/2023) Yang juga salah satu kuasa hukum SARRO Daeng NGASA dari YLBHM menambahkan “Bahwa kami melihat putusan tersebut itu memang sudah sewajarnya melihat bukti-bukti yang kami masukkan di dukung saksi-saksi semuanya mendukung dalil-dalil dari gugatan kami tetapi kami masih tetap menunggu dan mempersiapkan antisipasi langkah-langkah hukum yang kemungkinan akan di tempuh oleh 9 orang para tergugat” Tutup Ahmad

(TIM)

Aset PLN Punagaya Selamat, Datun Kejati Sulsel Kembali Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar Rupiah

LiputanNusantara18/Makassar – Setelah diakhir tahun 2022 yang baru lalu, tepatnya di akhir tahun 2022, pihak Kejati SulSel dibawah pimpinan Raden Febrytryanto, SH MH, berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari 7 trilyun, kini diawal tahun 2023, Bidang Perdata & Tata Usaha Negara /Asdatun kembali berhasil menyelamatkan uang negara 500 Milyar lebih.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto telah menerbitkan surat kuasa substitusi untuk melakukan pendampingan yang bernomor SK – 4.386/P.4/Gp. 1/12/2022 memerintahkan JPN untuk menghadapi upaya PK penggugat.

“Penugasan JPN dalam perkara ini yaituuntuk melindungi dan menyelamatkan aset negara yakni tanah seluas 8.835 meter persegi milik PT PLN (Persero)pikitring wilayah sulawesi di Desa Punagaya Kec.Bangkala Kabupaten Jeneponto” ujar Sutarmi Rabu, 11/1/2023. Sebagaimana di kutip dari Laman fajar.

Datun yang saat ini dikomandoi oleh H. Ferry Tass, SH M.Hum M.Si, yang juga mantan Kajari Takalar 5 tahun, dan Kajari type A Bukittinggi, telah menorehkan prestasi yang begitu gemilang.

Bagaimana tidak, Datun Kejati Sulsel berhasil memulihkan dan mnyelamatkan Keuangn negara sejumlah 7,9 T, angka yang benar benar fantastis, yang konon kabarnya memperoleh rangking No. 1 diseluruh Tanah Air.

Hal tersebut mengemuka pada Rakernas Kejaksaan RI pada awal Januari kemarin di Jakarta, disamping apresiasi terhadap kinerja Pidsus, terbaik ke 2 setelah DKI Jakarta, dan penghargaan Rumah Restoratif Justice (RJ) terbanyak di Indonesia, serta pelaksanaan Bidan Diklat terbaik Regional Makassar.

Kejati SulSel terus bergerak untuk memperoleh capaian prestasi prestasi lainnya, salah satunya masih d iBidang Datun, yang kembali telah berhsil menyelamatkan asset PLN di Jeneponto di Desa Punagaya yang nilainya mencapai 500 Miliar lebih.


Disamping itu appresiasi lain yang tdak kalah pentingnya, berdasarkan info yang didapat awak media bahwa Kejati Sulsel juga baru baru ini telah menerima penghargaan khusus dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Kajati dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun SulSel, dalam penanganan perkara serta penyelamatan dan pemulihan asset milik PT Pelindo Regional 4, baik berupa permintaan Pendampingan Hukum dan/atau permintaan Legal Opinion,

Diberitakan bahwa Kejati SulSel cq JPN pada Asdatun memiliki andil besar dalam penanganan perkara serta pnyelamatan dan pmulihan asset milik PT Pelindo Regional 4, yang merupakan bagian dari kekayaan negara berupa tanah seluas 14,57 Ha dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp 61 milyar.

“Harapan kedepan PT Pelindo Regional 4, minta kerjasama yang makin meningkat dengan jajaran JPN Kejaksaan Tinggi SulSel dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum Bidang perdata & Tata Usaha Negara, sehingga mereka dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik demi terwujudnya Ekosistem Logistik Nasional”. Ujar Fery Tass saat di konfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut. Kamis, (12/1/2023).

#Jubet

Gebrakan Satgassus Mabes Polri 2023: Musnahkan Ribuan Ton Besi Baja Tidak Sesuai Standar

Tangerang,Banten/ LiputanNusantara18 – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri dipimpin Novel Baswedan mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam rangka pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Propinsi Banten.Kamis (12/01/2023).

Menurut Novel, kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Provinsi Banten.

Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp32.228.000.000,00 di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.

Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Long Teng Iron and Steel Product atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa.

Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Mabes Polri menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan.

Selain itu, Satgasus Pencegehan Korupsi Polri juga turut membantu perbaikan tata kelola besi baja yang melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga.

Besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun Pemerintah dalam proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur.

Sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar (SNI), agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, diantaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan produsen besi baja agar tidak terjadi kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja ini.

Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus yang turut hadir dalam kegaiatan tersebut, menyampaikan bahwa Kapolri sangat concern pada upaya pemberantasan korupsi dan memerintahkan kepada Satgassus Pencegahan Korupsi agar fokus dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan salah satunya.

Yudi yang sebelumnya menjabat ketua wadah pegawai KPK ini menambahkan di tahun 2023 ini satgassus fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial, pendidikan serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis.

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai