WD Beberkan Kasus Penganiayaan Yang Dialaminya Beberapa Lalu

Takalar-Sulsel // Liputannusantara18 – Seorang pria berinisial WD (22) Tahun Membeberkan Terkait penganiayaan Yang dialami beberapa hari lalu, Diduga menjadi korban penganiayaan dalam Rumahnya sendiri di Kalebalang Kelurahan Bonto Kadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar Sul-Sel, pada hari Kamis (20/4/2023) lalu

Hal ini diungkapkan WD Saat Mengunjungi Kantor Pengacara Lapris Law Firm di Jalan Khaeruddin Dg Ngampa No.1 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.Selasa (16/5/2023)

Dalam kunjungannya kekantor Lapris Law Firm Sebagai Bentuk untuk menunjuk Pendampingan Hukum dengan kasus penganiayaan yang dialaminya beberapa hari lalu

Sementara Direktur Lapris law firm membenarkan adanya masyarakat atas nama inisial WD datang melakukan konsultasi hukum terkait persoalan yang di alaminya beberapa hari lalu

“iya benar, ada masyarakat atas nama inisial WD Datang Melakukan Kosultasi hukum Terkait persoalan yang dialami beberapa hari lalu di kalebalang kelurahan bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang mana masuk dalam kategori UU KUHP Perencanaan,Penganiayaan dan Penrusakan Barang” jelasnya

Saat dikofirmasi Media ini WD Mengaku dirinya dianiayaya oleh seorang lelaki Berinisial T.DB yang tiba-tiba masuk keruang tamu rumahnya dan spontan menampar dibagian kepala lalu di pukul menggunakan kursi plastik beberapa kali sehingga mengakibatkan luka memar bagian Punggung WD

“Saya tidak tau apa sebabnya, tiba-tiba T.DB masuk diruang tamu rumah saya dan langsung menampar kepalaku dan dipukul kursi plastik beberapa kali jadi saya langsung menyelamatkan diri, lari keluar rumah untuk minta pertolongan ke tetangga ” Ujar WD Selasa,(16/5/2023)

Lebih lanjut WD Memaparkan kalau ia merasa keberatan dengan kejadian tersebut sehingga dirinya langsung melakukan laporan polisi di Polsek Polongbangkeng Selatan Polres Takalar, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IV/2023/ Res.Takalar/Sek Polsel, Tanggal 20 April 2023

“saya merasa keberatan setelah saya dipukul menggunakan kursi sehingga saya langsung melapor Kepolsek Canrego (Polongbangkeng Selatan) dan saya langsung di Visum” Pungkasnya.(Red)

Pengikisan Terjadi Akibat Aliran Air Sungai Pappa, Mirwan SH : Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kerusakan Terjadi di Lingkungan Pasuleang.1

Takalar // Liputannusantara18 – Abrasi yang terjadi di bibir Sungai Pappa di Kelurahan Pallantikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan atau berpotensi dampak pada pertanian milik warga. Pasalnya, pengikisan yang terjadi akibat aliran air Sungai Pappa membuat Sawah para Warga terkikis sehingga membuat lahan pertanian rusak bahkan bisa berdampak para warga kehilangan Sawahnya.

Bukan hanya itu, abrasi yang cukup parah juga mengancam sejumlah rumah milik warga yang ada di Lingkungan Pasuleang 1 (satu) Maupun 3 (tiga) Lingkungan Lainnya yakni lingkungan pasuleang 2 (dua), Limbungan dan Bontopoko yang ada di kelurahan pallantikang, kecamatan pattallassang, Kabupaten takalar tepatnya tidak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten takalar.

Daeng Talli (45 ) warga setempat yang sehariannya bekerja sebagai Seorang Petani/peternak, mengatakan, “Bukan hanya terkikisnya lahan persawahan maupun terkikisnya pemukiman rumah penduduk, Air sungai pappa ketika musim hujan meluap sehingga menyebabkan banjir tentunya pertanian terendam air banjir membuat gagal panen dan Terendamnya rumah-rumah warga. Selain itu para peternak sapi juga membuat kesulitan mencari makanan ternaknya ketika luapan air sungai membanjiri pemukiman atau lahan ketika luapan tersebut berhari-hari” Ujar Dg Talli kepada media. Rabu, (10/5/2023)

Sementara Mirwan,SH yang juga salah seorang warga yang tinggal di wilayah tersebut berharap, agar pemerintah tidak tutup mata dan meminta pemerintah daerah agar bergerak cepat untuk mengokordinasikan pembangunan tanggul di sepanjang sungai pappa tersebut” jelas Mirwan

” Abrasi yang selama ini sering melanda di kelurahan pallantikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Agar bisa segera mungkin ada upaya pembuatan Tanggul sepanjang sungai pappa sehingga pengikisan pemukiman penduduk dan persawahan tidak lagi terjadi demi kepentingan masyarakat sehingga masyarakat tidak was-was lagi ” Kunci Mirwan

#Iswan Nappa

Mirwan SH, Banyak Sekali Jalan Rusak Di Wilayah Kota Takalar : PUPR Harus Bertanggung Jawab Dong

Takalar // Liputannusantara18 – Kemajuan sebuah Daerah atau kota Kabupaten, salah satu barometernya adalah sarana dan prasarana yang telah memadai, penataan tata ruang serta sarana dan prasarana jalan tertunnya telah terbangun dan tertata dengan rapi, namun sayang, seperti di Kota Kabupaten Takalar nasih banyak jalan rusak yang sudah bertahun-tahun namun sampai saat ini tudak diperbaiki, ini adalah tanggung jawab Pemda Takalar dalam hal ini Dinas PUPR dan dimana fungsi DPRD dalam hal pengawasan,” ungkap Mirwan.SH, Praktisi Hukum yang juga penggiat lembaga sosial di Butta Panrannuangku Kabupaten Takalar,, kepada Media Minggu (07/05/2023)

Ada beberapa titik jalan rusak parah diwilayah kota Kabupaten Takalar, seperti jalan poros kelurahan pallantikang Kec.Pattallassang Kab.Takalar dan banyak lagi hingga ke wilayah kecamatan-kecamatan lainnya diKabupaten Takalar ini, padahal perlu diketahui bahwa Pemerintah Bisa Dituntut karena Jalanan Rusak karena tentunyamembuat keselamatan pengendara terancam,” sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak. Kalau terjadi pembiaran terhadap jalanan rusak pemerintah bisa dituntut sebgaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 jelas diuraikan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Jadi Yang bertanggung jawab, misalnya kalau jalan nasional Kementerian PUPR Kalau di provinsi dinas PUPRnya begitu juga kalau di kabupaten/kota ,” dan ada sangsi bagi penyelenggara terhadap pembiaran jalan rusak tersebut, jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi, itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” paparnya.

lanjut Mirwan, sangsi yang dimaksud berbunyi sesuai pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,
bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam :

Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah

jadi Pihak penyelenggara jangan tutup mata terhadap jalanan rusak diwilayahnya,” kunci Mirwan.

(Red)

“Astaga, Di Temukan Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Sobek dan Lusuh di Kab. Takalar”

Takalar // Liputannisantara18 – Upt Puskesmas Pattallassang Kabupaten Takalar Baru-baru ini Di terpa issu pasien Ibu dan Bayi yang Meninggal Dunia dalam Kawasan perawatannya. Hak tersebut menggegerkan warga Takalar, ketika teman Media pada Kamis (05/05/2023) ingin melihat perkembangan Situasi Puskesmas Pattallassang, tak sengaja melihat lambang Negara Indonesia yakni Bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek.

Awaj media yang melihat sangat menyayangkanelihat kondisi Sang Merah Putih yang di kibarkan di depan kantor Puskesmas Pattallassang Takalar dalam keadaan sobek tersebut, padahal kita ketahui bersama bahwa tentunya kantor Pemerintah (Negara) sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, yang merupakan Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Hal yang sama juga terlihat dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten takalar, saat awak media melintas tak sengaja juga melihat sang saka merah putih berkibar diudara didepan kantor dalam keadaan Sobek dipinggiran bagian bawah, pada minggu, (07/05/2023)

Mirwan,SH salah satu penggiat lembaga sosial kontrol di Takalar, saat ditemui Minggu, (7/5/2023) angkat Bicara Menyampaikan terkait Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan dalam UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam ” tegas Mirwan

Mungkin pemerintahan kabupaten takalar sedang tidak baik baik saja, karena terlihat beberapa kantor, terlihat Bendera Merah Putih berkibar begitu saja dalam kondisi yang harus diganti, ini seakan terjadi pembiaran, ketuk nurani kita hargai perjuangan Pahlawan yang rela berkorban jiwa raga demi Merah Putih dan mari timbulkan rasa nasionalisme” Tuturnya

Selain itu, Mirwan juga menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, di Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” paparnya.

Semestinya instasnsi terkait beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai Negara yang Merdeka dab kina nikmati saat ini, ” ingin Bendera Merah-Putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia, setelah melalui masa perjuangan yang sangat panjang di masa lalu, Salam NKRI” Tutup Mirwan (Red).

#Iswan Nappa.

Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian, Pelaku KDRT Ditakalar Sudah Ditahan

Takalar // Linus18 – Terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang baru-baru ini terjadi dilingkungan Palemba Kelurahan Pattalassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar sulawesi Selatan, yang diduga dialami seorang perempuan Mariana sehingga mengakibatkan luka memar dibagian muka kini memasuki babak baru.

Pasalnya lelaki yang duduga pelaku KDRT kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mana sebelumnya diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri setelah didapati didalam kamar menyembunyikan seorang wanita didalam lemari.

Mariana bersama adiknya saat menyambangi kantor Perusahaan media Linus Group di jalan
Khaeruddin Dg Ngampa No. 1 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar pada kamis, ( 4/5/2023) membeberkan bahwa lelaki yang tak lain adalah suaminya sendiri kini sudah ditahan di Polres Takalar pada rabu (3/5/2023)

Yang mana sebelumnya, mariana bersama adiknya melaporkan suaminya dengan kasus KDRT dipolres Takalar dengan Nomor.LP/B/102/IV/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 12 April 2023 Pukul 00.36 Wita. kini terjawab

” kami sudah merasa legahmi pak, karena pelaku sudah disel dipolres takalar yang mana sebelumnya kami dari pihak keluarga sangat was-was bila mana pelaku masih berkeliaran, takutnya kalau ada hal hal yang tidak dinginkan lagi terjadi terhadap kakak kami bersama anak – anaknya, berhubung pelaku kelihatan terkeresan kebal hukum yang kami nilai sebelumnya” Ujar Fani (adik korban) mewakili kakaknya saat ditanya oleh awak media

Lebih lanjut Fani menyampaikan bahwa ” pelaku untuk sementara biar dulu ditahan sebagai efek jerah juga atas perbuatannya dan juga bisa menjadi contoh untuk masyarakat bahwa perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki dasar hukum ” tegas fani

Mariana bersama adiknya juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Khususnya diwilayah Polres Takalar ,karena sudah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku

“Memawakili kakak saya,kami sangat berterimah kasih kepada pihak kepolisian Khususnya diwilayah Polres Takalar karena sudah bisa pengamankan pelaku KDRT yang dialami kakak saya, dan kami juga beharap agar pihak kepolisian bisa menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku” tutup Fani(*)

Catatan redaksi, Sehingga berita ini diterbitkan belum dilakukan konfirmasi oleh pihak terkait yang dimaksud diatas

Bersambung….

Kisah Pilu Pasangan Liwang & Lumba, Membuat Niat Baik Berujung Petaka

Takalar // Liputannusantara18 – Daeng Liwang begitu sapaan akrabnya hidup dalam keluarga kecil, membina keluarganya bersama Sang isteri yang bernama Lumba Dg.Ngani merupakan pasangan sederhana yang tinggal di Dusun Boddia Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, dalam keseharian Daeng Liwang menagkahi keluarganya dengan bekerja sebagai jasa pemanjat buah, terkadang dari hasil kerja keras Daeng Liwang ia mendapat keuntungan lumayan dari hasil jasa memanjat buah yang diamanahkannya dari sang pedagang pengumpul buah.

Dua tahun terakhir ini penghasilan Daeng Liwang melejit hingga dapat membangun sebuah rumah batu untuk keluarganya, Daeng Liwang bersama isterinya Lumba Dg.Ngani juga dikenal murah memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan , bahkan tak segan2 karena saking inginya membantu sesama termasuk kerabat atau keluarganya Daeng Liwang bersama Isterinya Lumba Dg.Ngani rela menjaminkan barang miliknya untuk membantu keperluan orang lain.

Dari kepolosan Liwang bersama Lumba yang selalu berniat baik membantu orang lain, kini berujung sembilu, membantu orang lain dengan habis-habisan malah berujung petaka, susu dibalas air tuba begitulah rasa penyesalan yang dialami Liwang & Lumba, dikarenakan Lumba isteri Liwang justruh dilaporkan oleh orang yang telah dia bantu dengan tuduhan pengancaman dan perampasan uang..

Daeng Liwang bersama istrinya saat ini hanya bisa gigit jari tak menyangka kalalu kebaikannya menjadi luka bahkan kondisi keluarga pasangan Liwang dan Lumba kini nyaris bangkrut, semua barang miliknya telah raib demi menutupi utang akibat membantu orang lain, bahkan rumahnya juga terancam akibat pinjaman kredit Bank, Liwang & Lumba berharap mendapat keadilan dari duka yang dialaminya saat ini.

#Bersambung…..

Pentingnya Menghargai Perbedaan Dalam Bermasyarakat

Pancasila adalah ideologi negara yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila mencerminkan sikap rakyat Indonesia. Menjaga persatuan dan kesatuan merupakan sikap yang sesuai dengan sila ke-3.
Pengamalan sila ke-3 meliputi sikap nasionalisme masyarakat Indonesia untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan baik dari segi budaya, agama, kepercayaan, dan juga pandangan seseorang.

Menghargai perbedaan adalah menghormati dan mengindahkan suatu hal yang berbeda, baik itu pendapat, tindakan, latar belakang, ataupun hal lainnya.

Dikutip dari buku Kewarganegaraan dalam Masyarakat Multikultural (2021) oleh Shilmy Purnama, salah satu alasan mengapa kita harus saling menghargai perbedaan, yakni karena tiap individu punya hak yang sama untuk dihormati.

Artinya tiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak yang sama untuk dihargai dan dihormati.

Kita juga harus saling menghargai perbedaan agar tidak terjadi masalah atau perselisihan yang dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat.

Menghargai perbedaan juga penting dilakukan supaya kondisi masyarakat dapat harmonis, tenteram, dan rukun dalam hidup berdampingan di masyarakat.

#Mirwan, SH ( Pengacara Dan Konsultan Hukum )

Blog di WordPress.com.

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai