
Takalar // Liputannisantara18 – Upt Puskesmas Pattallassang Kabupaten Takalar Baru-baru ini Di terpa issu pasien Ibu dan Bayi yang Meninggal Dunia dalam Kawasan perawatannya. Hak tersebut menggegerkan warga Takalar, ketika teman Media pada Kamis (05/05/2023) ingin melihat perkembangan Situasi Puskesmas Pattallassang, tak sengaja melihat lambang Negara Indonesia yakni Bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek.
Awaj media yang melihat sangat menyayangkanelihat kondisi Sang Merah Putih yang di kibarkan di depan kantor Puskesmas Pattallassang Takalar dalam keadaan sobek tersebut, padahal kita ketahui bersama bahwa tentunya kantor Pemerintah (Negara) sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, yang merupakan Lambang Negara Indonesia (NKRI).
Hal yang sama juga terlihat dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten takalar, saat awak media melintas tak sengaja juga melihat sang saka merah putih berkibar diudara didepan kantor dalam keadaan Sobek dipinggiran bagian bawah, pada minggu, (07/05/2023)
Mirwan,SH salah satu penggiat lembaga sosial kontrol di Takalar, saat ditemui Minggu, (7/5/2023) angkat Bicara Menyampaikan terkait Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan dalam UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam ” tegas Mirwan
Mungkin pemerintahan kabupaten takalar sedang tidak baik baik saja, karena terlihat beberapa kantor, terlihat Bendera Merah Putih berkibar begitu saja dalam kondisi yang harus diganti, ini seakan terjadi pembiaran, ketuk nurani kita hargai perjuangan Pahlawan yang rela berkorban jiwa raga demi Merah Putih dan mari timbulkan rasa nasionalisme” Tuturnya
Selain itu, Mirwan juga menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, di Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” paparnya.
Semestinya instasnsi terkait beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai Negara yang Merdeka dab kina nikmati saat ini, ” ingin Bendera Merah-Putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia, setelah melalui masa perjuangan yang sangat panjang di masa lalu, Salam NKRI” Tutup Mirwan (Red).
#Iswan Nappa.

Tinggalkan komentar