Tim Hukum Bersama Keluarga, Jemput Hamsari Aswar di Rutan Makassar Setelah di Vonis Bebas Oleh Hakim

Makassar,Sul-Sel // Liputannusantara18 – Pasca penjemputan Hamsari Aswar Dirutan Kelas 1 Makassar yang dijemput langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya bersama keluarganya setelah dinyatakan Vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jumat 24/2/2023

Sebagaimana sebelumnya Hamsari Aswar dinyatakan sebagai Terdakwa diduga melanggar perbuatan curang sesuai rumusan Pasal 372 namun dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,Sulawesi Selatan, kamis(23/02/23)

Sesuai Pantauan media ini, Sanak keluarga Hamsari Aswar terlihat sangat senang dan merasa sangat bersyukur setelah dinyatakan Vonis Bebas dalam persidangan, sebagai mana yang dimaksud Hamsari Aswar dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan curang sebagai mana di atur pasal 372 KUHP Atas Laporan Saudari Herlina.

Melalui kuasa hukumnya dalam persidangan menyebut “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban atau orang lain selain terdakwa, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan dengan perbuatan berlanjut,sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Primair” Ujarnya

Lebih lanjut mirwan menjelaskan saat dalam persidangan sesuai yang di bacakan ketua majelis hakim di PN Makassar, menyebut lagi ,“Menyatakan terdakwa Hamsari Aswar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” beber Mirwan.

Mirwan,SH Pengacara Hamsari Aswar yang ditemuai langsung pasca penjemputan Clientnya, membenarkan bahwa Saudara Hamsari Aswar di Vonis bebas oleh pengadilan negeri makassar. Pengacara muda tersebut mengatakan bahwa dari awal kami menegaskan Hamsari Aswar tidak bisa di anggap bersalah sesuai pasal tuntutan Kejaksaan Makassar.

Sementara itu, Ahmad Yuskirman Sah, SH yang juga salah satu kuasa hukumnya menambahkan,” Bahwa saudara Hamsari Aswar yang mana sebelumnya sudah perna di lakukan gelar perkara khusus di Wassidik Polda Sulsel pada tgl 02 November 2022 kemudian keluar hasil gelar 09 November 2022 sebagai berikut :

Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada tanggal 09 November 2022 Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pelapor atas nama HERLINA dan Terlapor atas nama HAMSARI ASWAR menerangkan:
a. Tidak ditemukan adanya fakta TP penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan /atau 378 KUHP.
b. Tidak ditemukan 2 (Dua) alat bukti yang cukup untuk mengkontruksi adanya tindak pidana.
c. Perbuatan tersangka tidak ditemukan adanya mens rea dan actus rea melakukantindak pidana sebagaimana yang disangkakan” Ujar Ahmad

Di tempat terpisah, Irwan Tiro dari Lsm Bakon juga berharap kepada masyarakat “agar tidak asal melapor,dan juga berharap kepada pihak penegak Hukum baik Oknum penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Bisa Bekerja lebih profesional, tidak asal melimpahkan berkas untuk di adili, agar masyarakat bisa lebih paham dan percaya terhadap aturan perundang undangan terkait Hukum Di indonesia” Tutupnya

#Tim

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai