
Takalar // LiputanNusantara18 – Terkait kasus sengketa Tanah yang terletak Didusun Mattiro Bulu Desa Pattoppakang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan luas tanah 10×27 meter persegi yang bergulir beberapa bulan lalu di Pengadilan Negeri Takalar belum menemui titik terang
Hal ini Dibeberkan kuasa hukum Jarre Bin Gassing Alias Ace Dg Jarre selaku penggugat melawan Sabanri Dg Nurung, DKK Sebagai Tergugat terkait permasalahan sengketa tanah yang terletak di Dusun Mattiro Bulu Desa Pattoppakang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Selasa,31/1/2023 saat kopi bareng dilapangan tribun alun-alun makatang dg sibali
Mirwan SH selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan “Sengketa tersebut sudah putus sesuai putusan pengadilan pada poin tiga di putusan menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran panjang kurang lebih 27 meter dan lebar kurang lebih 10 meter yang di dalamnya berdiri rumah kepunyaan tergugat 1 adalah bagian dari tanah milik penggugat sebagaimana termuat dalam sertifikat Hak Milik atas nama pemegang Jarre Bin Gassing yang telah putus pada tanggal 04 Oktober 2022 dan sekarang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht” Ujar Mirwan
Kuasa Hukum Jarre Bin Gassing dari Kantor Hukum Mirwan Dan Rekan layangkan Somasi terhadap tergugat saat putusan tersebut yang berkekuatan hukum tetap namun pihak tergugat tidak mengindahkan somasi yang di kirim. Sehingga Pengacara Penggugat bermohon ke pengadilan untuk di lakukan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
Pada tanggal 17 jannuari 2023 untuk di lakukan pemanggilan sebagai bentuk mediasi sehubung permohonan eksekusi tersebut namun pihak tergugat yang saat ini termohon tidak hadir, dan di lakukan lah pemanggilan kedua pada tanggal 30 jannuari 2023 namun pihak tergugat atau termohon masih juga tidak hadir dalam panggilan tersebut ” ujarnya lagi.

Kuasa Hukum Penggugat atau pemohon saat menjelaskan dihadapan beberapa awak media membenarkan bahwa sudah dua kali di lakukan pemanggilan mediasi namun tergugat/termohon tidak perna hadir padahal kami Penggugat atau Pemohon tepat waktu sesuai panggilan mediasi yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Takalar” jelasnya
“Kami Selaku pengacara Penggugat/Pemohon berharap kepada Tergugat yang saat ini status Termohon kiranya menghargai hukum yang berlaku dan taatlah sehingga ada surat panggilan untuk di hadiri, selain itu kami berharap kepada Tergugat/Termohon agar kiranya menjalankan isi putusan dan membongkar rumah yang berdiri di dalam objek secara sukarela sesuai objek yang di permasalahkan.Tutup Mirwan
Catatan:
Sehingga Berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait yang dimaksud atas
Bersambung……
#Iswan Nappa (Wartawan)

Tinggalkan komentar